JAKARTA BARAT, Revolusinews.com – Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat membeberkan motif dibalik aksi perampasan handphone (HP) di Warteg yang berlokasi di Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (10/6/2024) lalu.
Dalam konferensi pers di Mapolsek Grogol Petamburan pada Rabu (10/7/2024), Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono didampingi Kanit reskrim AKP Muhammad Aprino Tamara mengatakan bahwa pelaku inisial RF (31) adalah seorang pengangguran yang sering mabuk-mabukan. Aksi nekatnya ini dilakukan karena keinginannya untuk membeli minuman keras.
“Pelaku merupakan pengangguran yang hobi mabuk-mabukan. Pada malam kejadian, RF dan temannya AS sedang mabuk minuman keras. Keduanya nekat merampas handphone untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebiasaan mabuk-mabukan mereka,” ujar Muharram.
Muharram juga mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku memakan waktu hingga satu bulan karena aksi pembegalan yang dilakukan pelaku menjadi viral di media sosial. Hal ini membuat pelaku bersembunyi untuk menghindari penangkapan.
“Penangkapan tersangka memerlukan waktu karena kasus ini viral di media sosial. Tersangka bersembunyi di beberapa tempat, termasuk di rumah kerabatnya di Kuningan, Jawa Barat, hingga akhirnya kami berhasil menangkapnya dengan bantuan jajaran Satreskrim Polres Kuningan Jabar pada Senin (8/7/2024),” kata Muharram.
Selama penangkapan, RF tidak melakukan perlawanan. Namun, saat pengembangan kasus untuk mencari barang bukti pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga menyebabkan polisi harus mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
Polisi berhasil menemukan sebilah golok yang digunakan pelaku dalam aksinya di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara. Namun, saat mencari barang bukti lainnya di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat pelaku mencoba melarikan diri lagi.
“Pelaku sempat mencoba mengelabui kami dengan mengatakan bahwa baju yang dipakai saat merampok dikubur di bantaran Kali Angke. Ketika anggota kami sedang mencari baju tersebut pelaku berusaha kabur dan melawan petugas menggunakan kayu. Kami terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kakinya,” terang Muharram.
Setelah dilumpuhkan, pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat untuk mendapatkan perawatan.
Polisi kemudian melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menemukan handphone milik korban di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
“Rekan pelaku, AS yang juga terlibat dalam aksi pembegalan ini telah ditangkap. Keduanya kini ditahan di Mapolsek Grogol Petamburan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tutupnya.