Satpol-PP Kebon Jeruk Tertibkan PKL

oleh -3753 Dilihat
oleh
satpol pp kebon jeruk revolusinews revolusi news

JAKARTA, Revolusinews.comSatpol-PP Kecamatan Kebon Jeruk bersama petugas gabungan melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Kedoya Raya Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (10/11/2022) yang dimulai pukul 09.00 WIB.

Kasatpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adi Nugraha mengatakan, bahwa kegiatan tersebut berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum Pasal 25 ayat 2 yang berbunyi “setiap orang/badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar”.

“Adapun penertiban PKL hari ini di sepanjang jalan Kedoya Raya tepatnya di dua lokasi, yaitu Kelurahan Kedoya Selatan dan Kedoya Utara,” ujar Yudistira kepada Media RNews pada Kamis (10/11/2022).

Yudistira mengungkapkan, warung usaha yang ditertibkan terdapat 2 pedagang kaki lima yang berjualan berada di atas trotoar dan saluran air, sehingga menggangu ketertiban umum sebagaimana Perda Nomor 8 Tahun 2007.

“2 warung usaha pedagang kaki lima diamankan untuk proses lebih lanjut atas pelanggaran yang dilakukan oleh pedagangnya,” tutupnya.

Hal tersebut dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Ibu Kota Jakarta yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga dan prasarana kota beserta kelengkapannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.