Satreskrim Polres Serang Tangkap Ayah Tiri yang Diduga Cabuli Anaknya Sejak 2022

oleh -794 Dilihat
oleh
img 20240702 wa0007 11zon

SERANG, Revolusinews.com – Satreskrim Polres Serang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang ayah insial HM (51) yang diduga mencabuli anak tirinya sejak tahun 2022 hingga saat ini berusia 17 tahun.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Anak yang diduga dilakukan oleh ayah terhadap anak tirinya di wilayah Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

“Tersangka HM yang juga ayah sambung korban kita amankan di rumahnya kemarin,” kata Kasatreskrim kepada media, Selasa (2/7/2024).

Andi menambahkan penangkapan itu tindak lanjut dari laporan polisi nomor : LP/B/258/VI/2024/ SPKT/Polres Serang/Polda Banten pada 29 Juni 2024 lalu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban serta didukung barang bukti, kami menetapkan HM sebagai tersangka pencabulan anak,” jelasnya.

Andi menerangkan dari hasil pemeriksaan, diduga perbuatan cabul itu pertama kali dilakukan pada tahun 2022 lalu. Ketika itu, korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Perbuatan itu dilakukan di rumahnya pada malam hari ketika di rumah hanya ada tersangka dan korban,” terangnya.

Andi mengungkapkan ketika itu korban yang tengah tidur di kamarnya didatangi oleh HM. Kemudian di dalam kamar ayah tirinya itu melakukan perbuatan tak senonoh.

Lebih lanjut, Andi menambahkan perbuatan itu berulang kali dilakukan, dan terakhir kali dilakukan pada 13 Juni 2024. Korban yang tidak tahan dengan kelakuan ayahnya itu akhirnya kabur meninggalkan rumah.

“Setelah kejadian korban mulai tidak tahan dan kabur, kemudian korban melapor ke Unit PPA Polres Serang dengan disertai hasil visum dari rumah sakit,” kata Andi.

“Untuk motif kejahatan, dengan tipu muslihat diduga tersangka mencabuli korban karena tidak kuat menahan nafsu birahi,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.