INDRAMAYU, Revolusinews.com – Dugaan penyalahgunaan aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Indramayu. Kali ini terjadi di Pasar Karangampel, di mana fasilitas umum berupa taman dan akses tangga untuk pengunjung dilaporkan dialihfungsikan menjadi kios toko emas yang kemudian diperjualbelikan senilai diperkirakan ratusan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pedagang dan sumber di lapangan, sedikitnya tiga unit kios emas telah berdiri di atas lahan yang sebelumnya merupakan ruang publik. Perubahan fungsi lahan itu diduga dilakukan tanpa melalui sosialisasi maupun persetujuan resmi kepada pedagang atau masyarakat pasar.
Informasi yang beredar menyebut hasil penjualan lapak diduga digunakan untuk menutupi tunggakan serta denda listrik pasar. Namun hingga kini tidak ada penjelasan resmi dari pengelola mengenai mekanisme penggunaan dana hasil penjualan aset tersebut.
Tak hanya alih fungsi aset, dugaan pungutan liar (pungli) juga mencuat. Sekitar 25 pemilik kios emas dilaporkan dikenai pungutan sebesar Rp50.000 per bulan dengan dalih untuk tambahan biaya jaga keamanan.
Selain itu, enam hingga tujuh warung liar di area parkir diduga dipungut biaya antara Rp7.500.000 hingga Rp10.000.000 per unit oleh oknum pengelola tanpa dasar hukum yang jelas.
Dari dokumen resmi yang diperoleh Media Revolusinews.com dari Pasar Daerah Karangampel, terlihat adanya perubahan kebijakan retribusi yang signifikan. Namun Media Infotipikor belum bisa membeberkan detail isi dokumen tersebut demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Media Revolusinews.com biro Indramayu telah melakukan upaya klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Dinas terkait melalui aplikasi WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban. Sikap bungkam ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam alih fungsi aset pasar tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (LSM AMN DPD) Indramayu, H.D. Sumantri, mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Ini aset daerah, milik rakyat. Tidak bisa seenaknya disulap jadi kios lalu dijual. Pungutan Rp50.000 per bulan ke 25 kios dan sewa lapak parkir Rp7.500.000 sampai Rp10.000.000 ini pungli berjamaah. Kadisnya saja bungkam saat dikonfirmasi. APH harus usut tuntas,” tegas H.D. Sumantri,jum’at(9/5/2026).
“Kalau benar untuk bayar listrik dan keamanan, mana SPJ-nya? Mana SK Bupati soal alih fungsi taman? Kami di LSM AMN DPD Kabupaten Indramayu akan kawal kasus ini sampai ke Kejaksaan Negeri Indramayu dan Unit Tipidkor Polres Indramayu,” pungkasnya.












