JEMBER, Revolusinews.com – Kepolisian dari Polres Jember melalui Unit Reskrim Polsek Tanggul berhasil meringkus 4 orang diduga komplotan pelaku penipuan dengan modus pinjam uang menggunakan jaminan emas palsu.
4 orang diduga komplotan pelaku penipu tersebut inisial MS (40), KA (35), ZM (45) dan AR (35) warga Yosorati Sumberbaru. Ke empat pelaku dibekuk polisi setelah Slamet Riadi (38) melaporkan menjadi korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp.683.050.000 (enam ratus delapan puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah).
Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH melalui Kapolsek Tanggul AKP. Miftahul Huda S.Sos kepada wartawan mengatakan, modus para pelaku yakni meminjam uang kepada korban dengan memberikan jaminan sejumlah perhiasan emas, sertifikat tanah dan juga beberapa BPKB kendaraan.
“Namun sejumlah emas yang dijaminkan itu ternyata emas palsu,” ujar Kapolsek Tanggul.
Diketahuinya bahwa emas uang dijaminkan oleh tersangka itu emas palsu, ketika korban hendak menjual emas yang digadaikan tersebut. Karena pelaku ditagih tidak bisa bayar, maka korban hendak jual barang yang dijaminkan berupa emas, dan dari toko emas tersebut akhirnya terbongkar bahwa emas itu palsu.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” tutup Kapolsek.








