Diduga Korupsi, Oknum Kades dan Bendahara Desa Glandang Ditahan

img 20230315 191035

PEMALANG, Revolusinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang melakukan penahanan terhadap oknum kepala desa (Kades) dan Bendahara Desa Glandang, Kecamatan Bantarbolang atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019 sebesar Rp 570 juta lebih.

Oknum Kades dan Bendahara Desa Glandang ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 13 Maret 2023 dan saat ini sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pemalang oleh Kejaksaan Negeri Pemalang dikarenakan merugikan negara yang diperkirakan mencapai Rp 570 juta selama satu tahun.

Atas kejadian tersebut, perangkat Desa Glandang, Sigit mengatakan, pasca ditangkapnya Kepala Desa dan Bendahara Desa Glandang tidak mempengaruhi kegiatan pelayanan masyarakat di Kantor Balai Desa.

Pak Kades dan Bendahara Desa Glandang baru menginap di tahanan semalam. Hari ini pelayanan tetap berjalan biasa saja,” terang Sigit Kepada wartawan Selasa (14/3/2023).

Terkait hal ini, Camat Bantarbolang Waluyo, S.STP., M.P , mengaku belum menerima pemberitahuan adanya Kepala Desa dan Bendahara Desa Glandang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

”itu bukan ranah kami pihak kecamatan terkait masalah itu, toh belum ada putusan pengadilan bahwa ia bersalah atau tidak, yang jelas belum ada pemberitahuan resmi terkait hal itu,” tutur Waluyo kepada wartawan saat ditemui di kantornya Selasa (14/3/2023).