INDRAMAYU, Revolusinews.com – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Terisi melakukan penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan di wilayah Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat pada Selasa (28/3/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Camat Terisi Drs H Endi Yohendi MSi dengan didampingi Kapolsek Terisi AKP Hendro Ruhanda SH.
Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu Ipda Tasim melalui Kapolsek Terisi AKP Hendro Ruhanda SH mengatakan, penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramdhan di wilayah Kecamatan Terisi ini dalam rangka menindaklanjuti surat edaran nomor 300/089 Trantibum tentang himbauan bersama penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadhan.
AKP Hendro Ruhanda SH mengatakan, pada surat edaran tersebut tertulis, menindaklanjuti surat Bupati Indramayu nomor 451.12/603/Kesra, tanggal 8 Maret 2023, perihal menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M, bahwa sehubungan datangnya bulan suci ramadhan 1444 H/ 2023 M, bagi pemilik tempat-tempat hiburan/karaoke dan sejenisnya agar menutup tempat-tempat hiburannya selama bulan suci Ramadhan.
“Jadi, penutupan ini berlaku seperti tempat karaoke dan sejenisnya,” kata AKP Hendro Ruhanda SH.
AKP Hendro Ruhanda SH menghimbau kepada para pengusaha karoke atau sejenisnya selama bulan Ramadhan agar menutup tempat usahanya.
“Hal ini kita menghargai kekhusyuan bagi orang yang menjalankan ibadah di bulan Ramadhan,” tutupnya.












