CILACAP, Revolusinews.com – Polisi berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus pembuangan mayat wanita di dalam septic tank pada Rabu 13 September 2023 dini hari.
Penemuan jasad korban wanita inisial IM (33) sempat menggegerkan warga Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, Jawa Tengah.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si, mengungkapkan, bahwa kejadian berawal ketika pelaku berinisial AS (31) pada hari Minggu 10 September 2023 masuk ke rumah korban melalui jendela belakang dengan tujuan ingin mencuri.
“Ketika AS hendak mengambil dompet di lemari kamar, korban terbangun dan memergoki AS. Tanpa berpikir panjang AS langsung membekap korban menggunakan bantal hingga lemas. Mengetahui korban tak berdaya AS kemudian mengambil dompet korban yang lain,” ungkap Kapolresta Cilacap dalam pers rilisnya, Kamis (14/9/2023).
Lebih lanjut, Kapolresta Cilacap mengungkapkan, ketika pelaku hendak pulang melihat pakaian korban dalam kondisi menyingkap. Melihat pemandangan itu timbul birahi AS hingga melakukan persetubuhan terhadap korban.
Mendapat perlakuan tidak senonoh, korban melawan hingga membuat AS gelap mata dan menyayat dahi korban menggunakan golok yang dibawa.
Tak hanya menyayat dahi menggunakan golok, AS juga memukul korban dengan tangan kosong hingga sebabkan korban kembali lemas. Kemudian AS melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi terluka di tempat tidurnya.
Pada hari Senin 11 September 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka kembali datang ke rumah korban dengan tujuan memeriksa keadaan. Setelah di cek ternyata korban masih tergeletak di kasur kamar dalam kondisi berlumuran darah. Kemudian tersangka bermaksud membersihkan rumah dan memindahkan tubuh korban ke halaman belakang dengan niat menghilangkan jejak.
Untuk menghilangkan jejak aksinya tersangka membuang barang-barang seperti celana hitam, kaos putih, toples, sprei, dan boneka beruang ke sumur tua yang berjarak sekitar 250 meter dari rumah korban. Tubuh korban kemudian dipindah dan dimasukan ke tangki septic tank milik Sudiyono yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban.
Esok harinya, pada Selasa 12 September 2023, pukul 12.00 WIB tersangka menjual barang hasil kejahatan milik korban seperti halnya handphone dan cincin di Pasar Gandrungmangu.
Dari hasil menjual barang-barang milik korban tersangka memperoleh uang sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Uang hasil kejahatan sebagian oleh tersangka disedekahkan ke masjid dan diberikan pengemis di wilayah Gandrungmangu. Selebihnya sisa sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) digunakan tersangka untuk melarikan diri.
“Tersangka berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Cilacap pada hari Kamis 14 September 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di Alun Alun Banyumas,” ungkap Kapolresta Cilacap.
“Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 (lima belas) tahun penjara,” tutupnya.












