Wali Murid Sebut SMPN 1 Losarang Kurang Transparan Soal Infaq

img 20230130 wa0037

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Merasa tidak pernah menerima laporan secara tertulis pemasukan dan pengeluaran infaq di UPTD SMPN 1 Losarang, salah satu wali murid Kurniawan Ambar Putranto menduga pihak sekolah belum bersikap tegas dan kurang transparan.

“Seharusnya komite sekolah membela wali murid bukan malah mengizinkan suruh bayar lagi dan iuran lagi,” kata Ambar.

Ia menjelaskan, uang infaq setiap hari Selasa dan Jumat dalam seminggu semisal saja senilai Rp.4.000 per Siswa sehingga jika di total Siswa harus mengeluarkan uang senilai Rp.16.000 setiap bulan dan itu tidak jelas penggunaanya. Uang tersebut tidak pernah dilaporkan secara tertulis kepada wali murid.

“Semua itu mengacu terhadap Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” tegas Kurniawan Ambar Putranto pada Senin (30/1/2023).

Lebih rinci Ia menjelaskan, biaya infaq Rp.16.000 jika di kali 12 bulan maka Rp.192.000 dalam satu tahun. Jumlah siswa/siswi 1.025. Kalau ditotal secara keseluruhan Rp192.000 dikalikan 1.025 siswa/i maka Rp196.800.000. Dengan semakin banyaknya biaya yang dikeluarkan oleh wali murid, Ia mempertanyakan untuk apa saja anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diterima sekolah.

Menurutnya, kewajiban rakyat hanyalah membayar pajak dan retribusi, hanya itu, karena segala sesuatu kebutuhan warga negara dari lahir sampai meninggal dunia termasuk pendidikan adalah tugas dan tanggungjawab pemerintah, dan dalam hal ini pemerintahan Jokowi sudah menggelontorkan dana APBN untuk pendidikan sejumlah Rp.472,6 Trilliun ditahun 2022, bahkan naik menjadi 612,2 trilliun tahun 2023 ini.

Kewajiban peserta didik atau murid adalah belajar, bukan memberikan sumbangan untuk perihal apapun, bukan menyumbang membangun ruang kelas, bukan menyumbang membeli komputer, bukan menyumbang urugan membuat lapangan sekolahan, dan sebagainya. Bukankah alokasi APBN untuk pendidikan sangatlah besar? Kenapa anak-anak kita masih harus membayar dengan alasan pungutan, iuran atau sumbangan?

“Saya adalah bagian dari lapisan masyarakat yang salah satu tugasnya adalah ikut mengawal laju pembangunan dan pemerintahan dengan menjadi kontrol sosial dan hal itu dilindungi Undang-Undang,” tegas Kurniawan Ambar Putranto, Warga Desa Puntang Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.

Dikatakannya, apa yang dilakukan oleh pusat juga didukung oleh pemerintah daerah Kabupaten Indramayu dengan mengeluarkan Surat Edaran pertanggal 1 Juli 2022 Bupati Indramayu yang ditujukan untuk Kadis Pendidikan, UPTD SD dan SMP Negeri yang tentu saja sudah baik dan bagus sekali, jelas harus didukung.

Dalam Surat Edaran tersebut, Lanjut Kurniawan Ambar Putranto, disebutkan poin-poin larangan terjadinya transaksi dalam ruang lingkup sekolahan, dimana yang menjadi pokok adalah pemerintah sedang berusaha serius meringankan beban masyarakat baik dari sisi kemampuan atau psikologis dalam hal ini adalah Wali Murid dan peserta didik. Sebab kewajiban pemerintah adalah mencerdaskan anak bangsa, dan hak rakyat adalah mendapatkan pendidikan yang baik.

“Saya sebagai masyarakat perlu mendukung apa yang sudah menjadi keputusan dan program daripada pemerintah Kabupaten dan Pusat, dan ini adalah bentuk kepedulian masyarakat terhadap dunia Wiyata Mandala, yaitu sikap menghargai dan bertanggungjawab terhadap lingkungan sekolah sebagai tempat menuntut ilmu pengetahuan, sebuah perspektif atau cara pandang masyarakat saat menilai sekolah sebagai lingkungan pendidikan dan pembelajaran, yang harapannya adalah kearah yang lebih baik dan seharusnya,” katanya.

“Dunia pendidikan sudah berubah berbeda dengan 20 tahun lalu, rakyat harus bersinergi mendukung laju serta arah pembangunan yang sudah menjadi agenda serta program pemerintah dalam merevolusi dunia pendidikan ke arah yang lebih baik. Bila perlu menggandeng pihak Kejaksaan, Kepolisian atau lembaga-lembaga yang memiliki tupoksi pada bidangnya,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.