PEMALANG, Revolusinews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 54 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah setelah hasil evaluasi menemukan sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum memenuhi standar operasional yang ditetapkan pemerintah. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan nasional terhadap pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan penghentian sementara dilakukan untuk memastikan seluruh layanan pemenuhan gizi berjalan sesuai standar sanitasi, keamanan pangan, dan tata kelola operasional.
Menurut Dony, evaluasi terbaru BGN mencatat sebanyak 1.512 SPPG di Pulau Jawa dikenai penghentian operasional sementara. Dari jumlah tersebut, 54 unit berada di wilayah Jawa Tengah. Kabupaten Pemalang menjadi daerah dengan jumlah penghentian terbanyak, yakni sembilan dapur MBG.
Ia menjelaskan, penghentian sementara dilakukan karena masih ditemukan sejumlah persoalan mendasar di lapangan, mulai dari belum tersedianya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar, hingga kekurangan fasilitas pendukung bagi tenaga operasional SPPG.
“Kebijakan ini diambil sebagai langkah pengendalian mutu dan mitigasi risiko terhadap kualitas produksi makanan, mutu gizi, serta keamanan pangan dalam program MBG,” ujar Dony dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Keputusan penghentian sementara tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 5740/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II. Dalam surat itu, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah terhadap SPPG yang masuk kategori perbaikan mayor.
Adapun sembilan SPPG di Kabupaten Pemalang yang terkena suspend operasional meliputi SPPG Sukorejo Kecamatan Ulujami, SPPG Karangsari 2 Kecamatan Pulosari, SPPG Petanjungan 1 Kecamatan Petarukan, SPPG Pegongsoran Kecamatan Pemalang, SPPG Pamutih Kecamatan Ulujami, SPPG Pamutih 2 Kecamatan Ulujami, SPPG Sitemu Kecamatan Taman, SPPG Pagergunung Kecamatan Ulujami, dan SPPG Petanjungan 2 Kecamatan Petarukan.
BGN menegaskan penghentian operasional bersifat sementara hingga seluruh pengelola SPPG memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Pengelola diwajibkan melakukan perbaikan serta menyerahkan dokumen pendukung resmi kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II untuk dilakukan proses verifikasi lanjutan.
“Pencabutan status penghentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah adanya bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah serta telah dilakukan verifikasi dan dinyatakan selesai,” kata Dony.











